Powered By Blogger

Monday, May 23, 2011

Kasih Ibu Di Dalam Bus


Di Ambil dari Migas-Indonesia

Sekedar untuk renungan…….

Kasih Ibu Di Dalam Bus




Written by Fitri Rosmawati   

Kasih anak sepanjang galah, kasih ibu sepanjang jalan. Siapakah yang pantas disebut sebagai seorang ibu ?. Apakah, hanya sosok wanita yang pernah melahirkan kita saja ?. Adakah wanita yang mengasihi seorang anak sedemikian rupa, meskipun bukan anaknya sendiri ?.
Untuk merenung lebih jauh tentang sebuah cinta kasih, Saya teringat penggalan kalimat dari sebuah syair lagu yang diciptakan oleh grup musik ternama "DEWA" aku mencintaimu, lebih dari yang kau tahu. Syair ini begitu luar biasa. Mencintai seseorang lebih dari yang diketahuinya. Rasanya begitu pas dan sekali bagi seorang ibu, yang tidak pernah menghitung-hitung 'jasa' demi anak-anaknya...!
Pagi itu, setelah saya selesai memberi Ceramah Dhuha di salah satu Masjid yang cukup megah di kota Lumajang Jawa Timur, saya diantar teman-teman panitia menuju terminal Bus. Selanjutnya, saya naik angkutan umum Bus Antar Kota untuk kembali pulang ke kota tempat tinggal saya. Ketika Bus yang saya naiki sampai di kota Probolinggo, bus berhenti di terminal beberapa menit. Kemudian berangkat lagi menuju kota Malang dengan melalui beberapa kota.
Ada hal menarik bagi saya ketika bus berhenti di terminal Probolinggo yang hanya beberapa saat itu. Yang pertama, saya iseng-iseng menghitung jumlah penjaja makanan yang naik ke dalam bus, ketika bus berhenti. Saya hitung ada sebanyak dua puluh delapan orang dengan membawa berbagai macam barang dagangan. Mulai dari minuman air mineral, makanan bungkus, kue-kue, topi, majalah, mainan anak-anak, rokok, sampai dengan barang-barang souvenir khas daerah.
Semua dijajakan dengan ekspresi masing-masing. Dan tentu saja yang tidak ketinggalan adalah para anak-anak muda pengamen jalanan. Mereka menunjukkan kebolehannya dalam 'berolah vokal' melantunkan lagu-lagunya. Nah, di tengah-tengah riuh rendahnya suara berbagai macam orang dengan aktifitasnya masing-masing itulah saya memperhatikan sebuah ekspresi yang cukup menarik dari beberapa wajah.
Di kursi seberang di sebelah kanan saya, ada seorang ibu muda menggendong anaknya, berumur sekitar tiga tahun. Raut wajah anak itu gelisah. Rupanya ia merasa gerah, haus dan lapar. Bahkan, akhirnya ia menangis meskipun tidak mengeluarkan suara keras. Sang ibu mengerti apa yang terjadi dengan anaknya. Tetapi ia tidak juga beranjak dari tempat duduknya untuk mengambil suatu keputusan, misalnya membelikan makanan atau minuman.
Setelah agak lama, akhirnya saya lihat ibu tersebut mengeluarkan uang dari balik bajunya, sebesar lima ribu rupiah. Uang itu digenggamnya erat-erat. Mungkin supaya tidak lepas atau tidak hilang di tengah berjubelnya para penumpang dan penjaja makanan yang sangat padat. 'Adegan' berikutnya adalah, dengan penuh keragu-raguan ibu tersebut memanggil penjual nasi bungkus yang sedang berdiri di dekat saya. Seorang ibu setengah baya.
Ibu itu bertanya kepada penjual nasi bungkus. Berapa harga satu bungkus makanan yang dijajakannya itu. Si penjual nasi bungkus menjawab dengan logat daerah yang sangat kental. Ia mengatakan harganya Rp. 2.500,- per bungkus. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang terpikir dalam benak sang ibu pembeli tersebut. Dengan penuh keraguan, bercampur rasa khawatir ia menawar nasi tersebut dengan harga Rp. 1.500,-/ bungkus.
Saya terus mengikuti dengan seksama 'adegan' menarik yang terjadi di hadapan saya itu. Saya berfikir tentu sang ibu penjual tidak akan memberikan barang dagangannya, sebab rasanya tidak mungkin nasi satu bungkus dihargai hanya seribu lima ratus rupiah. Benar dugaan saya. Si penjual tidak memberikannya. Ketika si penjual nasi mau beranjak ke kursi lain, ibu penjual tersebut tanpa sengaja menatap wajah si anak kecil yang sedang gelisah di pangkuan ibunya.
Hanya selang beberapa detik, sang ibu penjual nasi seperti terkena 'hipnotis' oleh wajah sedih yang haus dan lapar dari anak kecil tersebut. Akhirnya ibu penjual pun membalikkan tubuhnya menghadap ke ibu yang menggendong anaknya itu. Dan dengan penuh rasa iba ia relakan nasi bungkusnya dibeli dengan harga Rp. 1.500,- Saya fikir kejadian itu sudah selesai. Dan sudah berakhir sampai disitu saja. Ternyata perkiraan saya salah. Karena kejadian itu terus berlanjut dengan 'episode-episode' yang lebih menarik lagi...
Berikutnya saya lihat ibu pembeli, memberikan lembaran uang kertas sebesar lima ribu rupiah yang rupanya uang itu merupakan satu-satunya uang yang ia miliki saat itu. Karena harga nasi bungkus Rp.1500,- berarti si penjual harus mengembalikan uang sebesar Rp.3.500,- kepada si pembeli. Apa yang terjadi berikutnya ?. Ternyata ibu penjual nasi bungkus tidak memiliki uang kembalian, sebab saat itu barang dagangannya belum laku sama sekali. Maka si penjual nasi bungkus pun berupaya untuk menukarkan uang lima ribuan tersebut kepada para pedagang lainnya yang ada di sekitarnya.
Beberapa kali ia mencoba menukarkan uang tersebut kepada para pedagang disekitarnya, tapi tidak satupun yang mau menukar uang tersebut. Sampai-sampai penjual nasi bungkus itu menjadi kebingungan, sebab bus beberapa saat lagi akan berangkat. Agak lama si penjual kebingungan. Dan rupanya bus sudah mau berangkat.
Saat itu, datang seorang ibu penjual onde-onde yang sudah agak tua. Saya lihat Ibu penjual nasi bungkus melakukan pembicaraan singkat dengan ibu penjual onde-onde dengan logat bahasa daerah yang sangat kental sambil menunjuk kepada anak kecil yang ada di pangkuan ibunya. Saya lihat ibu penjual onde-onde itu langsung mencari uang yang terselip di bawah barang dagangannya. Dan iapun menukar uang lima ribuan tadi dengan uangnya. Sehingga ibu penjual nasi bungkus tersebut akhirnya bisa memberikan uang kembalian kepada ibu pembeli nasi yang masih memangku anaknya.
Dari kejadian singkat itu, saya mendapat satu pengalaman yang menarik dan berharga. Sebuah kejadian dari sekian ratus kejadian serupa di tempat-tempat lain. Yang mungkin tidak sempat terperhatikan. Point apa yang bisa kita ambil dari kejadian sederhana itu ?. Bahwa perasaan cinta kasih seorang ibu, senantiasa bisa 'menembus batas' kesulitan yang dialaminya. Mari kita lihat kesulitan apa yang dialami oleh masing-masing ibu tersebut.
Ibu muda (pembeli) yang uangnya tinggal lima ribu rupiah. Duit satu lembar lima ribu rupiah itu rupanya akan dipakai untuk keperluan lain yang sudah direncanakannya. Mungkin saja untuk transport setelah turun dari bus. Tetapi karena anaknya lapar, maka ia pun merasa kesulitan untuk mengambil keputusan. Apabila uang itu dipakai untuk membeli nasi seharga dua ribu lima ratus, berarti sisa uang tinggal dua ribu lima ratus rupiah saja yang mungkin tidak cukup untuk keperluan lainnya.
Tetapi akhirnya toh, ia lakukan juga membeli nasi bungkus demi anaknya yang sedang kelaparan. Ia 'nekat' membeli nasi bungkus dengan menawar pada harga yang bukan pada tempatnya, demi anaknya!. Meskipun dengan perasaan agak malu, terpaksa juga ia lakukan. Hal itu dilaksanakan demi kasih sayangnya kepada buah hatinya.
Ibu setengah baya, penjual nasi bungkus. Ia mau dan mampu menjual barang dagangannya dibawah harga normal, yang mungkin akan menyebabkan ia rugi. Hal itu bisa ia lakukan setelah ia melihat sorot mata iba dari sang anak yang sedang kelaparan. Mungkin saja, ia teringat kepada anaknya yang ada di rumah, yang suatu saat mungkin juga akan mengalami peristiwa semacam itu.
Ibu tua, penjual onde-onde. Ia mau menukar uang penjual nasi bungkus, setelah ia juga ikut menyaksikan / merasakan kegelisahan sang anak. Meskipun dagangannya tidak ikut laku, ia pun rela repot mencarikan uang untuk menukar uang si penjual nasi. Padahal bus sudah mau berjalan, tetapi ia tetap berkeinginan untuk menolong orang lain.
Kalau kita perhatikan, kejadian itu cukup singkat. Tetapi ada suatu nilai yang tersembunyi di dalamnya. Peristiwa kecil itu bagaikan drama singkat satu babak, yang diperankan oleh tiga orang ibu dengan usia yang berbeda.
1. Ibu muda pembeli nasi bungkus.
2. Ibu setengah baya penjual nasi bungkus.
3. Ibu tua si penjual onde-onde.
Semuanya mempunyai 'kasus' yang sama. Mereka asalnya merasa keberatan dan kesulitan untuk mengambil jalan keluar dari sebuah persoalan.Tetapi pada akhirnya semuanya mau berbuat sesuatu untuk menolong sang anak, yaitu setelah mereka memahami dan ikut merasakah perasaan sang anak yang sedang gelisah karena haus dan lapar... Ibu pembeli rela duitnya berkurang, demi anak, Ibu penjual nasi bungkus rela rugi, demi anak, Ibu penjual onde-onde rela repot, demi anak.
Seorang ibu..., dimanapun, kapanpun, dan kemanapun ia akan selalu memiliki kasih sayang. Lebih-lebih kepada seorang anak yang membutuhkan bantuannya. Seseorang disebut sebagai ibu, bukan sekedar karena ia pernah melahirkan anak, tetapi karena ia memiliki kasih sayang kepada setiap insan. Apakah kepada anak kandungnya sendiri, ataukah kepada anak orang lain. Tiga orang ibu di dalam bus tersebut telah membuktikan kepada kita semua, bahwa benar "...kasih ibu adalah sepanjang jalan..."
Pernahkah kita mencoba membaca keadaan ibunda kita masing-masing ?. Mungkin saja, banyak sekali peristiwa-peristiwa kecil semacam itu yang terjadi pada ibu kita masing-masing pada zamannya dahulu. Hanya saja kita tidak mengetahuinya atau tidak mendapatkan informasinya. Tetapi yakinlah bahwa ibu kita bisa membesarkan diri kita sampai dengan kita dewasa ini tentu melalui berbagai macam peristiwa 'luar biasa' yang pahit dan manisnya menjadi kenangan tersendiri bagi mereka...
Pernahkah suatu malam, kita melewati pasar subuh ?. Betapa banyaknya para ibu penjual sayuran atau sejenisnya, yang tertidur menunggu pembeli sambil mendekap anaknya yang masih balita. Sang ibu rela tidak menggunakan kain sarungnya untuk menutupi tubuhnya yang kedinginan, sebab kain itu ia selimutkan kepada buah hatinya yang tertidur lelap di dekatnya...
Pernakah kita mengingat kembali, peristiwa-peristiwa sepele ketika kita masih sebagai anak-anak dahulu ?. Ingatkah kita ketika ibu kita mengupas buah mangga, bagian yang manis ia berikan kepada anak-anaknya, sementara bagian yang masam untuknya ?. Bahkan beliau makan bagian yang masam itu sambil tertawa lucu dan bahagia ?.
Atau ingatkah kita dengan peristiwa-peristiwa senada itu, dimana sang ibunda kita melakukan sesuatu yang lebih mengutamakan kepentingan anaknya daripada kepentingan dirinya sendiri ?. Subhaanallah....  "Ya Allah, ampunilah dan maafkan dosa dan kesalahan ibu kami, sayangilah ia sebagaimana ia menyayangi kami ketika kami masih kecil".

Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda

Hore, Hari Baru! Teman-teman.
 
Salah satu faktor penentu utama kelangsungan hidup sebuah perusahaan adalah produktivitas kerja para karyawannya. Akhir-akhir ini ditengarai jika produktivitas kerja karyawan pada umumnya semakin hari semakin menurun, bukannya semakin meningkat. Alasannya macam-macam; jalanan yang semakin macet, sering pusing atau sakit perut, pelanggan semakin sulit dipuaskan dan lain sebagainya. Masalahnya, perusahaan tidak bisa hidup dengan alasan-alasan itu, melainkan dari produktivitas kerja karyawannya.  
 
Sayangnya, banyak karyawan yang menganggap frase produktivitas itu sebagai jargon perusahaan untuk memeras keringat mereka. Padahal, produktif atau tidaknya seorang karyawan sangat menentukan layak tidaknya dia untuk terus diberi kesempatan kerja. Perusahaan bisa mencari karyawan lain yang mau bekerja secara produktif. Sedangkan orang yang biasa tidak produktif, pasti sulit mendapatkan pekerjaan baru yang langgeng. Oleh sebab itu saya mengajak Anda untuk terus menerus meningkatkan produktivitas kerja Anda di kantor. Sebagai modalnya, saya uraikan 5 tindakan berikut ini.
 
1.      Mengoptimalkan waktu selama jam kerja Anda. Silakan cermati bagaimana Anda memanfaatkan waktu selama jam kerja. Apakah Anda ‘beristirahat’ makan siang lebih lama dari seharusnya. Atau ‘ngopi’ sambil merumpi di kantin bersama teman-teman. Atau berlama-lama di halaman facebook dan situs-situs yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Jam kerja adalah waktu untuk bekerja. Maka tidak seharusnya Anda melakukan aktivitas yang tidak sejalan dengan pekerjaan selama jam kerja.
 
2.      Memastikan efektivitas kerja Anda. Mengerjakan tugas-tugas secara efektif berarti melakukannya dengan zero defect, alias tanpa cacat. Di pabrik, produk cacat akan ditolak, dibuang, atau didaur ulang. Di kantor, pekerjaan cacat ditandai dengan banyaknya kesalahan sehingga harus diulang lagi, atau delay sehingga menghambat kinerja orang lain, atau ‘asal jadi’ sehingga tidak bisa digunakan untuk mendukung penyelesaian pekerjaan lainnya. Pastikan efektivitas kerja Anda tinggi sehingga Anda bisa menjadi bagian dari proses bisnis dengan produktivitas tinggi.
 
3.      Mengoptimalkan ‘kapasitas terpasang’ pribadi Anda. Banyak pabrik yang memiliki kapasitas produksi tinggi tetapi secara aktual hanya menghasilkan produk dalam jumlah yang sangat sedikit. Begitu pula dengan manusia. Betapa besarnya kapasitas pribadi yang Anda miliki. Seandainya Anda terus menerus berusaha mengoptimalkan penggunaan ‘kapasitas terpasang’ dalam diri Anda itu, maka pastilah semakin hari produktivitas Anda semakin meningkat juga. Mengapa? Karena kapasitas diri Anda itu nyaris tidak ada batasnya.
  
4.      Ingatlah bahwa kinerja Anda menentukan reputasi Anda.  Anda pasti ingin mempunyai reputasi yang baik. Di kantor, ukuran reputasi itu dikaitkan dengan produktivitas kerja. Jika produktivitas kerja Anda tinggi, maka reputasi Anda baik. Tetapi, jika produktivitas Anda buruk, maka boleh jadi nama Anda tertera dalam daftar orang-orang yang tidak layak untuk terus dipekerjakan. Dengan mengingat hal ini, semoga Anda lebih terdorong untuk menunjukkan bahwa Anda adalah orang yang memiliki reputasi baik, melalui kinerja produktif Anda.
 
5.      Ingatlah bahwa pekerjaan Anda adalah amanah. Alasan terpenting Anda bekerja adalah karena perusahaan berkomitmen untuk menggaji Anda. Ketika Anda menerima uang itu, maka Anda berutang komitmen yang sama kepada perusahaan yang hanya bisa dibayar dengan produktivitas kerja Anda. Jangan meniru orang-orang yang hanya nebeng penghidupan dari kantornya karena setiap rupiah yang kita terima dari perjanjian kerja yang sudah kita sepakati adalah amanah yang harus kita lunasi. Jika di dunia Anda tidak bisa melunasi amanah itu, boleh jadi diakhirat Anda dipaksa untuk mengembalikannya. So, start now to fulfill your amanah.
 
Meningkatkan produktivitas bukanlah soal memberi lebih banyak kepada perusahaan, melainkan tentang mengaktualisasikan lebih banyak kemampuan tersembunyi yang sudah kita miliki sejak lahir. Ini soal pertanggungjawaban kepada diri sendiri, dan Dzat yang telah menciptakannya.
 
Mari Berbagi Semangat!
Dadang Kadarusman  - 12 Mei 2011
Natural Intelligence Contemplator
Contact person in-house training: Ms. Vivi - 0812 1040 3327
 
Catatan Kaki:
Orang-orang yang sangat produktif itu sulit disisihkan, karena perusahaan benar-benar memerlukan mereka. Kalaupun mereka disia-siakan, masih banyak perusahaan lain yang membutuhkan.
 
Silakan di-share jika naskah ini Anda nilai bermanfaat bagi yang lain.
 
Follo DK twitter@dangkadarusman
Follow DK on Twitter @dangkadarusman

Sunday, May 22, 2011

My angle was born on May 15 2011 at 5:45am

Posted by Bambang Suharto

Ajang Sharing Alumni AK3 Umum ke-8: Semangat Kerja Lagi demi si kecil

Ajang Sharing Alumni AK3 Umum ke-8: Semangat Kerja Lagi demi si kecil: "Alhamdulillah dari Sabtu kemarin masuk kerja langsung ke Site Karawang Timur ke Nipro Project. Sabtu minggu ke-3 biasa Management QA/QC a..."

Semangat Kerja Lagi demi si kecil




Alhamdulillah dari Sabtu kemarin masuk kerja langsung ke Site Karawang Timur ke Nipro Project. Sabtu minggu ke-3 biasa Management QA/QC and Safety Patrol / Site Inspection. Berangkat dari rumah pagi jam 6 by Blue Bird Taxy soalnya ga ke kantor dulu takut ketinggalan Taisho dan ada Jadwal Safety Briefing. Sampai di site jam 7:45 langsung ramah tamah sama rekan sejawat yg saling ngucapin selamat atas kelahiran si kecil.

Senam Taisho dimulai jam 8 tepat sekitar 5 menit trs safety briefing by Pak Irwan - SO Nipro. Aku kebagian bicara yg kedua setelahnya. Habis Safety Briefing semua Subcont langsung Tool Box Meeting. Mr. Sato, dan Jepang yg lain jg turut serta. TBM di ahiri dgn meneriakkan yel yel Safety First dan mereka mulai menuju lokasi kerja masing-masing. Oh yaa sudah menjadi kebiasaan di Shimz Project setiap hari Sabtu gini ada Program General House Keeping sekitar 15 menit. Seluruh karyawan dari level Manager sampai worker bersih2 site secara kompak.

Setelah Coordination Meeting tentang Progres Proyek Nipro, acara Safety Walk Through berlangsung ke site sampai jam 10an. Kemudian Meeting lagi ngebahas temuan2 selama site inspection tentang dan Safety, Health and Environment.

Aku ga langsung pulang karena langsung ada Jadwal Internal Audit ISO 14001:2004 jadi aku pulang agak sore setelah audit beres jam 15:16.

Alhamdulillah pagi ini sudah bisa ke kantor seperti biasa. Senin memang full of Meeting tapi no problem memang seperti itu jadwalku. Jam 8:30 Join Civil and Building Management meeting. Hari ini ada rencana Load Test Tower Crane di Kerawang Timur tapi tunggu info dari site kok belum ada yaa kayaknya ga jadi hari ini mungkin.

Ok deh lanjut lagi kerjanya yaa
Jkt, Mei 23. 2011 at 9:50 am

Saturday, May 14, 2011

GA017 at 17:40 Jkt to Sby

Menunggu kali ini alhamdulillah ga ngebosanin soalnya da yg nemenin sih, so bisa curhat or nulis2 disini sambil tg waktu berangkat yg tinggal sejam lg.
Training AK3 Umum selesai jam 12:30 bis makan siang siap2 or kemas2 langsung menuju Bandara. Tadi ga pakai Taksi soalnya masih belum dapat tiket jg so santai by bus Blok M ke Bandara. Jam 14:30-15:30 dah sampai Bandara langsung buru Tiket yg paling awal.

Yaa Allah perjuangan yg sangat melelahkan, karena dari Terminal C tiket yg dah ku booking ternyata dah hangus karena lebih dari 2 jam. So cari yg jam 16 dah pada full booked. Sementara menunggu cari di flight yg lain ; Garuda ada jam 21:40, Batavia Jam 20:30, Lion musiti check ke Terminal A yah kalo jalan mah 3KM kali langsung patah nih kaki. Ahirnya ambil yg Garuda jam 17:40 so tg ga terlalu lama. Mayan dapet yg agak murah Rp. 1.030.000 padahal tiketku yg tgl 26 Mei 2011 cuman 400san lhah daripd tg lama yaa mending gt deh selisih dikit tp berangkat agak awal so berharap sampai Sby jam 18:45 jd ga terlalu malam di Rumah Sakit.

Oh yaa pulang kali ini emergency bgt, bisa ga bisa harus pulang soalnya mantan pacar lg di rumah sakit mo operasi Caesar, si kecil ogah nongol dari jalannya bisnya Tali plasentanya ngikat di leher si kecil (kata dokter) so tuh perut istri musti di gerinda gt hehehehehe istilah konstruksi, tp pastinya sih ga pakai Cutting Disk apalg pakai Cutting Torch wah bisa mateng tuh daging kalo pakai alat ini.

Well dah shalat Ashar santai di ruang Tunggu sambil ngeblog gini nyaman juga deh. Oh yaa besok pasti dah ga ketemu lagi ma temen2 AK3 Umum (dah 2 minggu berkumpul) eh ga terasa dah harus berpisah n kembali ke kerjaan n rutinitas seperti sebelumnya. Training ini sangat beda dengan Training2 yg pernah aku ikuti. Kesannya sangat kekeluargaan jdnya kalo mo pisah gn terasa berat (inget jaman kuliah dl jdnya)

Well dah capek nih mo istirahat dulu yaa tp istirahatnya asli harus benar2 istirahat ga boleh yg macam2 apalg nge-song hehehhehe istilah dr.Nasrul hehehhee.

Jakarta, 14 Mei 2011 at 17:29

Friday, May 13, 2011

UU NO 1 Tahun 1970

ACT NO. 1 OF 1970
ON
SAFETY
(State Gazette No. 1 Of 1970)


WITH THE BLESSING OF GOD ALMIGHTY
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA


Considering:
a. that every worker is entitled to protection of his safety in performing work for his well-being an increase in national production and productivity,
b. that the safety of every other person in the workplace should be ensured,
c. that every source of production should be used and applied safety and efficiently,
d. that in this regard it is necessary to make every effort to develop labor protection standards,
e. that in the development of these standards an act is deemed necessary which contains general provision of safety compatible with social changes, industrialization, changing techniques and technology

in view of:
1. Article 5, 20 and 27 of the 1945 Constitution;
2. Article 9 and 10 of Act No. 14 of 1969 on the Basic Provisions respecting Manpower (State Gazette No. 55 of 1969, Supplementary State Gazette No. 2912), With the approval of the Gotong Royong House of Representative;

Resolves:

1. To repeal : Safety Act of 1910 (State Gazette No. 406).
2. To enact : Safety Act

CHAPTER I
On Terminology
Article 1


In this Act:
(1) "Workplace" means any room on space, closed or open, moving or stationery, where an employee is employed or which is often entered by an employee on behalf of an undertaking, when a source of danger is present as specified in article 2,
The term workplace includes any room, space or yard and its surroundings, which is a part of or communicates with the workplace.
(2) "Manager" means any person charged with the direct management of a workplace or independent part thereof.
(3) "Employer" means:
a. any person or corporation carrying on his or its own business and a workplace to that end,
b. any person or corporation, who or which independently carries on a business owned by another and to that end uses a workplace;
c. any person or corporation in Indonesia, who or which represents a person or corporation as meant in a. and b. above should the employer reside outside Indonesia.
(4) "Director” means the official appointed by the Minister of Manpower to enforce this Act
(5) “Safety Inspector" means a technical officer or he Department of Manpower with special qualifications, appointed by the Minister of Manpower.
(6) "Safety Expert" means a person with special qualifications from outside the Department of Manpower, appointed by the Minister of Manpower to supervise the observance of this Act.


CHAPTER II
Scope
Article 2

(1) This Act regulates safety in all workplaces on land, underground, on the water surface, underwater and in the air, within the Jurisdiction of the Republic of Indonesia.
(2) The provisions of (1) above shall apply to workplace where
a. Machines, apparatus, tools, equipment or installations use manufactured, constructed, tested used or applied, which are dangerous or may cause an accident, fire or explosion;
b. materials or goods which are explosive, easily inflammable, corrosive, poisonous, cause infection or have a high temperature, are manufactured, processed, used, applied, marketed, transported or stored;
c. assembly, repair, maintenance, clearing or demolition of a house or any building or other construction, included waterworks, channels, underground tunnels, etcetera, or preparatory works are being performed;
d. activities are performed in the fields of agriculture, plantations, forest clearance and exploitation, the processing of timber or other forest products, cattle raising. Fisheries and health;
e. activities are performed in the Fields of mining, the processing of gold, silver, other metals or ores, precious, semi-precious and other stones, gas, oil or other minerals above ground, underground or underwater;
f. goods, animals or men are transported on land, through tunnels, by water, underwater and in the air;
g. the loading and unloading of cargoes in or on board ship, proas, quays, docks, stations or warehouses, is performed.
h. diving, the extraction of products, and other activities are performed underwater,
i. activities are performed at a height above the surface of land or water,
j. activities are performed under high or low atmospheric pressure or high or low temperature:
k. activities are performed involving danger or being hurried, tailing bodies or otherwise being struck, falling or stopping into a cavity or excavation being carried along by or tumbling into water;
l. activities are performed in tanks, wells, cavities or excavations:
m. temperature variations, humidity, dust, dirt, fire, smoke vapor, gas draughts, variable weather conditions, rays or radiance, sound or vibration, are present or in circulation:
n. waste or garbage are deposited or being destroyed;
o. activities are performed in the field of transmission or receiving by radio, radar, television or telephone:
p. activities are performed in the field of education, training experiment, research or making use of technical apparatus in connection therewith;
q. electricity is generated transformed or distributed, or gas, oil or water are raised, stored or piped,
r. in the performance of a film or play or provision of other recreation, and electrical or mechanical equipment is used;


(3) Other spaces or yards wherein the safety or health of persons working, or present, in such spaces or yards could be endangered, may be included as workplaces by legislative regulation modifying the provisions of (2) above.


CHAPTER III
Safety Conditions
Article 3

(1) Safety conditions shall be prescribed by legislative regulation to:
a. prevent and reduce the possibility of accidents;
b. prevent and reduce the possibility of and extinguish Fires;
c. prevent and reduce the possibility of danger from explosion;
d. provide means of escape from Fire or other danger:
e. provide first-aid in cafe of injury:
f. ensure that workers are provided with protective equipment;
g. prevent or control the incidence or spread of temperature variations, humidity, dust, dirt, smoke, vapor, gas, draughts, variable weather conditions, rays or radiance, sound and vibration:
h. prevent or control the incidence of occupational disease, whether, physical or psychological, poisoning, infection or contagion:
i. provide adequate and suitable illumination:
j. provide satisfactory temperature and humidity levels;
k. provide satisfactory air circulation;
l. maintain cleanliness, health and good order;
m. the union of worker and works tools, environment, work methods and processes;
n. safeguard and facilitate the transportation of men, animals, plants or goods;
o. safeguard and maintain construction of all kinds;
p. safeguard and facilitate the loading, unloading, handling and storage of goods:
q. prevent shock by electric current;
r. adjust and develop safety measures in accordance with the requirements of increasing accident rates.
(2) The provisions of (1) above may be modified by legislative regulation to conform with future scientific and technological developments and new inventions.

Article 4

(1) Safety conditions in relation to the planning, production, transportation, circulation, marketing, installation, use, application, maintenance and storage of materials, goods, technical products and means of production, which involve or may cause danger of accident, shall be prescribed by legislative regulation.
(2) such safety conditions shall be based upon technical scientific principles and arranged into a collection orderly, clear and practical provisions having reference to various activities including those concerning construction, processing and manufacturing materials, protective equipment: testing and approbation, packaging or bagging, the furnishing of marks, on materials, goods, technical products and means of production, to ensure the safety of the goods themselves, the workers concerned and the public safety.
(3) The provisions of (1) and (2) above may be modified by legislative regulation and conform to and fulfill the above safety conditions who shall be prescribed by legislative regulation.


CHAPTER IV
Supervision
Article 5

(1) The Director shall carry out the general implementation of this Act while Safety Inspection and Safety Experts have the duty of directly supervising the observance of this Act and assisting in its implementation.
(2) The authority and obligations of the Director, Safety Inspectors and Safety Experts, in the implementation of this Act, shall be laid down by legislative regulation.

Article 6

(1) any person disagreeing with a decision of the Director may lodge an appeal to an Appeal Committee.
(2) The procedure for lodging an appeal, the composition and tasks of such Appeal Committee, etcetera, shall be prescribed by the Minister of Manpower.
(3) The decisions of such a Appeal Committee shall be Final.

Article 7

The employer shall pay a fee, to b« Fixed by legislative regulation, for the supervisory services provided for under this Act.


Articles 8

(1) A manager shall be responsible for arranging the examination or workers being engaged or transferred, regarding their health, mental condition and physical ability in relation to the kind of work to be performed.
(2) A manager shall be responsible for arranging the periodical physical examination of all workers for whom he is responsible, by a physician appointed by the employer and approved by the Director.
(3) Health examination standards shall be prescribed by legislative regulation.


CHAPTER V
Guidance
Article 9

(1) A manager shall demonstrate and explain to every worker.
a. the conditions and dangers which may occur in his workplace:
b. all safety devices and protective equipment which it is obligatory to provide at the workplace.
c. the personal protective equipment provided for the personnel concerned;
d. the safety system and conduct in connection with carrying out the work.
(2) A manager may only employ a person after being satisfied that he has understood the conditions referred to above
(3) A manager shall provide his workers with training accident prevention and fire fighting, the promotion of safety and health and rendering first aid.
(4) A manager shall fulfill and obey all the conditions and provisions in force for his business and workplace.

CHAPTER VI
Safety and health committee
Article 10

(1) The Minister of Manpower shall have authority to set up Safety and Health Committees to develop cooperation, mutual understanding and effective participation, on the part of the employer or manager and workers in work-places, in fulfillment of their common tasks and obligations in the field of safety and health, for the promotion of production.
(2) The composition of safety and Health Committees their tasks, etcetera shall be prescribed by the Minister of Manpower.

CHAPTER VII
Accidents
Article 11

(1) A manager shall report every accident occurring in a workplace of which be is responsible to the official for this purpose by the Minister of Manpower.
(2) The procedures regarding the reporting of accidents and for their investigation by the official referred to in (1) above shall be prescribed by legislative regulation.

CHAPTER VII
Obligations and rights of workers
Article 12

Legislative regulations shall lay down the obligations and rights of workers to.
a. provide accurate information upon request by Safety Inspector or Safety Expert;
b. use obligatory personal protective equipment;
c. fulfill and obey obligatory safety and health conditions;
d. request the manager to carry out all obligatory safety and health conditions;
e. raise objection to work regarding which, in his opinion, doubts exist concerning obligatory safety, health and personal protective equipment requirements otherwise, within the limits of his responsibility.

CHATTER IX
Obligations when entering a workplace
Article 13

Any person entering a workplace shall obey all the safety instructions and use the personal protective equipment made obligatory under the law.

CHAPTER X
Obligations of the manager
Article 14

A Manager shall:
a. post notices in writing, in place where such notices are easily visible and legible, according to the directions of the Safety Inspector or Safety Expert, concerning all the obligatory conditions of safety and health in the workplace under his management; also a copy of this Act and all the regulation giving effect to its conditions,
b. exhibit, at the workplace for which he is responsible the obligatory safety posters and other guidance information in places easily visible or lagible, according to the directions of the Safety Inspector or Safety Expert',
c. provide free of charge to workers under his control and any other person entering the workplace, all the obligatory personal protective equipment together with the necessary instructions for making use thereof, according lo the directions of the Safety Inspector or Safety Expert.

CHAPTER XI
Concluding provisions
Article 15


(1) The administration of the provisions of the aforesaid articles shall be further prescribed for by legislative regulation.
(2) The legislative regulation as meant in (1) above may prescribe penalties for contravention of its provisions by imprisonment of up to three month or by a Fine of up to Rp. 100.000 (hundred thousand rupiahs).
(3) Such punishable acts shall be minor offences.
Article 16

An employer making use or workplaces at the time of his Act coming into force shall, within one year thereof, comply with the provisions according to or by virtue of this Act.

Article 17

Until such time that the legislative regulations for administration of the provisions of this Act are promulgated, the safety regulations in force at the time of this Act coming into effect, shall remain in force provided that they are not in conflict with this Act.

Article 18

This Act shall be called "The Safety Act" and shall come into force on the day of its promulgation.
In order that everyone may take cognizance of this, the promulgation of this Act is herewith ordered by publication in the State Gazette of the Republic of Indonesia.


Determined in Jakarta
On 12 January 1970
President of the Republic of Indonesia

SOEHARTO


Promulgated in Jakarta
On 12 January 1970
State Secretary of the Republic of Indonesia

ALAMSYAH